Example floating
Example floating
Nasional

Mahfud MD dan 26 Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Soroti Vonis Aktivis Pengungkap Dugaan Korupsi

59
×

Mahfud MD dan 26 Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Soroti Vonis Aktivis Pengungkap Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
1003367823

Mahfud MD dan 26 Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Soroti Vonis Aktivis Pengungkap Dugaan Korupsi

Sebanyak 27 tokoh nasional yang dipelopori pakar hukum sekaligus mantan Menkopolhukam, Prof. Mohammad Mahfud MD, mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam perkara yang menjerat aktivis dan peniup peluit dugaan korupsi. Mereka tergabung dalam Aliansi Akademisi, Masyarakat Sipil, dan Pemerhati Kebebasan Pers serta Kebebasan Berekspresi.

Sejumlah nama yang terlibat antara lain Guru Besar Hukum UI Prof. Dr. Sulistyowati Irianto dan Usman Hamid dari Amnesty Internasional, bersama puluhan tokoh lain dari berbagai daerah. Mereka menilai kasus ini mencerminkan ironi dalam pemberantasan korupsi, ketika pihak yang menyuarakan dugaan penyimpangan justru berhadapan dengan proses hukum dan kriminalisasi.

Kasus tersebut berkaitan dengan vonis terhadap aktivis media sosial Rudi S. Kamri dan peniup peluit Hendra Lie oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing delapan bulan dan satu tahun penjara, meski saat ini tengah menempuh upaya banding dan kasasi. Kuasa hukum mereka, Prof. Henry Yosodiningrat, menyebut putusan itu sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum dan demokrasi.

Sorotan juga datang dari Prof. Mohammad Mahfud MD dalam podcastnya pada Januari 2026 yang membahas masa depan demokrasi dan kebebasan berekspresi. Ia mempertanyakan mengapa dugaan korupsi yang diungkap melalui kanal media sosial diabaikan, sementara pihak yang menyampaikan informasi justru dihukum. Menurutnya, hakim seharusnya mempertimbangkan asas keadilan dan objektivitas dalam memutus perkara.

Perkara ini bermula dari konten podcast yang mengangkat dugaan korupsi di sejumlah BUMD DKI Jakarta, termasuk PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk., PD Pasar Jaya, dan PT Jakarta Propertindo. Disebutkan adanya potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah, serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak, namun hal tersebut dinilai tidak menjadi pertimbangan utama dalam putusan pengadilan.

Ahli komunikasi dan perancang UU ITE, Prof. Henri Subiakto, menyatakan bahwa tidak terdapat dasar pidana untuk menjerat aktivis dan whistleblower yang menyampaikan dugaan korupsi berbasis data serta pemberitaan yang telah beredar. Ia menilai penggunaan UU ITE dalam perkara ini tidak tepat sasaran dan berpotensi membungkam partisipasi publik.

Kuasa hukum juga menyoroti aspek prosedural, termasuk dugaan pelanggaran KUHAP baru terkait pengajuan kasasi oleh jaksa dalam perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Prof. Henry Yosodiningrat berharap Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memberikan putusan yang lebih adil, sekaligus mendorong penuntasan dugaan korupsi yang menjadi pokok persoalan.