DPP PDI Perjuangan menerbitkan surat Internal No. 508/IN/DPP/I/2026 pada 9 Januari 2026 menyambut pelaksanaan Rakernas dan HUT ke-53 di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, Sabtu (10/1).
Surat tersebut menginstruksikan empat poin utama bagi seluruh kader PDIP yang menjabat anggota DPR RI hingga DPRD, pengurus DPD sampai DPC, serta kepala daerah.Poin pertama, PDIP meminta kader menjalankan amanat Kongres VI untuk menjaga nama baik dan kewibawaan partai.
Kedua, PDIP melarang kader korupsi dan menyalahgunakan wewenang dalam jabatan dalam bentuk apa pun.Ketiga, PDIP tak menoleransi aksi perbuatan kader yang mencederai kepercayaan rakyat.Terakhir, sanksi pemecatan bagi anggota yang terbukti secara hukum melakukan korupsi.Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa instruksi ketum partai Megawati Soekarnoputri sudah sangat jelas dalam menjaga muruah partai.
“Dalam edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan Rakernas, ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi. Termasuk, di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya untuk penyelenggara negara,” ujar Hasto di Jakarta, Sabtu ini.
Juru Bicara PDIP Mohamad Guntur Romli melanjutkan bahwa Rakernas partai akan menjadi forum strategis membahas penguatan penegakan hukum yang independen.
“PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya edukasi antikorupsi melalui sekolah partai serta transparansi pendanaan politik,” ujarnya.
Guntur mengatakan PDIP menganggap penting penguatan hukum untuk memperbaiki tata kelola di sektor sumber daya alam dan kehutanan guna mencegah bencana alam, seperti terjadi di wilayah Sumatera.
“PDI Perjuangan berharap penegasan ini menjadi pedoman yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh kader,” ujarnya.Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (PDIP) mengeluarkan larangan keras bagi seluruh kader untuk menyalahgunakan kekuasaan maupun melakukan tindak pidana korupsi. PDIP mengancam akan memecat kader yang terbukti melakukan korupsi.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan instruksi Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sangat jelas dalam menjaga marwah partai dan untuk ditetapkan dalam Surat Internal No. 508/IN/DPP/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026.
“Di edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan Rakernas, ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi. Termasuk di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya untuk penyelenggara negara,” ujar Hasto dalam keterangannya, Sabtu (10/1).Surat tersebut menginstruksikan empat poin utama bagi seluruh anggota fraksi di DPR RI hingga DPRD, pengurus DPD/DPC, serta kepala daerah kader partai.
Pertama, seluruh kader harus menjalankan amanat Kongres VI untuk menjaga nama baik dan kewibawaan partai.
Kemudian, para kader dilarang keras menyalahgunakan wewenang dalam jabatan untuk terlibat korupsi dalam bentuk apa pun.
Ketiga, PDIP tidak memberikan toleransi terhadap perbuatan yang mencederai kepercayaan rakyat.
Keempat dan terakhir, DPP akan memberikan sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan bagi kader yang terbukti secara hukum melakukan korupsi.Lebih lanjut, Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli menyebut Rakernas yang dibuka hari ini di Beach City International Stadium, Ancol, akan menjadi forum strategis untuk membahas penguatan penegakan hukum yang independen.
PDIP juga akan menekankan pentingnya edukasi anti korupsi melalui sekolah partai serta transparansi pendanaan politik.
Langkah ini dipandang penting untuk memperbaiki tata kelola di sektor sumber daya alam (SDA) dan kehutanan guna mencegah bencana alam, seperti yang terjadi di wilayah Sumatra.
PDIP berharap penegasan ini menjadi pedoman yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh kader.Supri











