Example floating
Example floating
Kota Depok

TASPEN MENYAPA Sinergi Pelayanan TASPEN dan Disdukcapil untuk Pensiunan Kota Depok

×

TASPEN MENYAPA Sinergi Pelayanan TASPEN dan Disdukcapil untuk Pensiunan Kota Depok

Sebarkan artikel ini

TASPEN MENYAPA
Sinergi Pelayanan TASPEN dan Disdukcapil untuk Pensiunan Kota Depok

Depok, wartahariannews.com – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta pensiun, PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Depok berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok menghadirkan layanan terpadu bagi masyarakat, khususnya para pensiunan di Kota Depok.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin Legi, 04 Mei 2026, bertempat di Aula Kantor PT TASPEN (Persero) Cabang Depok, Jl. Kalimulya No. 99, Cilodong, Kota Depok.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan TASPEN menyampaikan pentingnya tertib administrasi bagi para pensiunan. Setiap peserta pensiun berhak menerima manfaat pensiun setiap bulan, sehingga diperlukan sistem pengawasan dan validasi data yang akurat guna memastikan pembayaran tepat sasaran.

Pada masa sebelumnya, pelaporan kondisi pensiunan dilakukan secara berkala, mulai dari setiap enam bulan hingga pernah dilakukan setiap tiga bulan bahkan satu setengah bulan sekali. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data penerima manfaat tetap valid dan menghindari potensi penyalahgunaan.

Seiring dengan transformasi digital, PT TASPEN (Persero) kini menghadirkan aplikasi ANDAL (Autentikasi Digital), yang memungkinkan peserta pensiun melakukan pelaporan keberadaan secara mandiri melalui fitur swa-foto setiap bulan. Inovasi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kemudahan layanan sekaligus menjaga akurasi data peserta.

Bagi peserta pensiun yang mengalami keterbatasan, seperti kondisi sakit, lanjut usia, atau gangguan ingatan, proses autentikasi dapat dilakukan dengan pendampingan oleh ahli waris. Bahkan, dalam kondisi tertentu, petugas TASPEN dapat melakukan layanan jemput bola untuk memastikan peserta tetap dapat menerima haknya secara optimal.

Selain itu, dalam kegiatan ini juga disampaikan ketentuan terkait hak dan kewajiban peserta pensiun, di antaranya:

Tunjangan pensiun diberikan kepada pasangan sah (suami/istri) dan anak yang memenuhi syarat
Hak anak akan berakhir apabila telah menikah, meninggal dunia, atau mencapai usia 21 tahun, kecuali masih menempuh pendidikan
Apabila terjadi perubahan status seperti perceraian atau pernikahan kembali, maka wajib dilaporkan kepada TASPEN untuk penyesuaian hak
Pergantian penerima tunjangan anak dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku

Melalui kegiatan ini, masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kondisi peserta pensiun di lingkungan sekitarnya, sebagai bagian dari upaya bersama dalam menjaga akurasi data.

Kolaborasi antara TASPEN dan Disdukcapil ini merupakan wujud nyata komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi, akurat, dan humanis, sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan bagi para pensiunan.

TASPEN SANTUN x LANTIP

“Tertib Data, Nyaman Pensiun.”

(arswb)

2