Example floating
Example floating
Kota Depok

Demi kepentingan Generasi muda dan untuk selamatkan Anak Muda Depok, ‘Kang DK’ Ajukan Obat Golongan Daftar G Masuk Revisi Perda.

40
×

Demi kepentingan Generasi muda dan untuk selamatkan Anak Muda Depok, ‘Kang DK’ Ajukan Obat Golongan Daftar G Masuk Revisi Perda.

Sebarkan artikel ini
IMG 20260409 183857
Oplus_131072

 

 

 

Demi kepentingan Generasi muda dan untuk selamatkan Anak Muda Depok, ‘Kang DK’ Ajukan Obat Golongan Daftar G Masuk Revisi Perda.

 

Depok, wartahariannews.com Anggota DPRD Kota Depok dari Partai Amanat Nasional (PAN), Deny Kartika.
Anggota DPRD Kota Depok dari Partai Amanat Nasional (PAN), Deny Kartika.

Peredaran obat-obatan keras golongan daftar G seperti Tramadol, Trihex, dan Eximer di tengah masyarakat kini menjadi perhatian serius. Minimnya payung hukum di tingkat daerah disinyalir menjadi celah bagi oknum penjual untuk beroperasi secara bebas tanpa tersentuh sanksi pidana yang kuat.

Anggota DPRD Kota Depok dari Partai Amanat Nasional (PAN), Deny Kartika, menyuarakan langkah konkret untuk memperkuat pengawasan melalui revisi regulasi daerah. Menurutnya, aparat penegak hukum seringkali terbentur keterbatasan wewenang karena obat-obatan tersebut tidak dikategorikan sebagai narkotika.

Kang DK biasa disapa Dalam penyampaiannya saat rapat Bapemperda, pria yang menekankan pentingnya memasukkan klausul terkait obat keras ke dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

“Sampai saya temui Badan POM (BPOM) pun takut, enggak bisa. Betul Pak ya? Polisi pun enggak bisa. Apalagi Satpol PP. Kenapa? Karena pasalnya Perda tidak ada,” ujar Deny Kartika dalam pernyataannya (8/4/2026).

Kang DK , menambahkan bahwa tidak jelasnya regulasi nasional mengenai Tramadol yang dikategorikan sebagai obat tipe G membuat lembaga seperti BNN sulit melakukan penindakan langsung secara spesifik.

“Bahkan nasional pun bingung, Tramadol itu bukan narkotika, maka BNN tidak bisa bergerak. Tramadol itu obat tipe G, termasuk obat keras. Nah, karena di peraturan belum ada, di Perda ini harus kita tegaskan,” tegasnya.

Ia pun mengungkapkan keprihatinannya karena selama ini penertiban di lapangan seperti yang dilakukannya di Bojongsari, dirinya menjelaskan justru sering kali penindakan terhadap penjual obat-obatan terlarang ini dilakukan oleh inisiatif kelompok masyarakat setempat seperti unsur DKM atau organisasi massa (ormas) karena lemahnya dasar hukum bagi aparat pemerintah. Selama ini, penindakan yang dilakukan pihak kepolisian atau Satpol PP cenderung hanya menggunakan pasal gangguan ketertiban, bukan pelarangan zatnya itu sendiri.

“Cuma ketika dimasukkan ke Polisi ranah dasarnya itu penertiban, bukan karena pasal dilarang karena memang tidak dilarang. Yang dilarang itu ketika obat itu dikonsumsi berlebihan tanpa resep dokter. Sampai saat ini Badan POM pun bingung, BNN pun bingung untuk bisa menegaskan hal tersebut. Ada baiknya ini kesempatan baik buat kita, terutama di Depok, di kota yang kita cintai, jangan sampai anak-anak muda kita dinodai oleh obat-obatan semacam tersebut yang merugikan kita semua,” lanjut Deny.

Melalui revisi Perda Nomor 6 Tahun 2008, ia berharap Pemerintah Kota Depok dapat memperluas jangkauan aturan yang mencakup peredaran minuman beralkohol serta pengawasan ketat terhadap obat-obatan keras dan zat adiktif lainnya.

 

Alangkah lebih baiknya ketika kita merevisi Peraturan Nomor 6 Tahun 2008, yuk mari kita masuki mengenai minuman beralkohol plus misalkan obat keras dan adiktif. Ini saatnya Pak, kapan lagi?” tanyanya retoris.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Satpol PP dan pihak berwajib di Kota Depok untuk membersihkan toko-toko obat ilegal yang menjual obat keras kepada remaja dan masyarakat umum tanpa resep dari dokter spesialis kejiwaan.

Tinggalkan Balasan