Example floating
Example floating
Kota Depok

BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Depok mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok

17
×

BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Depok mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2026 06 18 16 45 01 28 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Depok mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk lebih proaktif dan serius dalam melengkapi persyaratan sertifikasi ribuan aset tanah milik daerah.

BPN menegaskan kelancaran proses sertifikasi ini sangat bergantung pada komitmen dan upaya dari Pemkot Depok selaku pemilik aset.

Kepala Kantor BPN Kota Depok, Budi Jaya mengatakan, logika dasar dari proses sertifikasi tanah seharusnya bertumpu pada keaktifan sang pemilik lahan.

Budi mengaku terus menjalin koordinasi intensif dengan jajaran terkait di Pemkot Depok, termasuk Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Bidang Aset, untuk mendorong percepatan proses sertifikasi.

“Kita juga selalu meminta dengan sangat dari Pemkot untuk kalau mereka mempunyai data, yang mereka sampaikan banyak ribuan asetnya belum bersertifikat, logikanya yang mau mensertifikatkan siapa yang paling aktif? Yang punya tanah dong?” ujar Budi saat kegiatan Cofee Morning, Kamis (18/6/2026).

“Nah, jadi kita ada grup di dalamnya ada Bu Ani, Bu Kepala Badan ya, sama Kabid, Kabid Aset, dan dengan Pak Sigit juga kita selalu koordinasi, kami selalu sampaikan. Kalau ingin ribuan tanahnya disertifikatkan, upaya pemilik tanahnya yaitu Pemkot harus sungguh-sungguh,” lanjutnya.

​Budi menjelaskan, BPN tidak mungkin mencari sendiri letak ribuan bidang tanah tersebut di lapangan tanpa adanya data yang jelas dari pihak Pemkot. Oleh karena itu, penyusunan daftar nominatif serta pemenuhan persyaratan fisik di lapangan menjadi hal yang mutlak. Pernyataan tegas ini pun diakui sudah disampaikan langsung kepada Wali Kota Depok.

​”Ketetapan persyaratannya dipenuhi. Terus bidang-bidang tanah yang tersebar di Kota Depok dibuatkan daftar nominatifnya. Nah, ini kalau kami disuruh mencari ribuan tanahnya, enggak bener ya. Jadi, statement saya sudah saya sampaikan langsung kepada Pak Walikota, Pak Walikota juga tahu banget,” tegasnya.

​BPN Kota Depok memastikan berkomitmen penuh dan siap mendukung penuh legalitas aset-aset daerah tersebut, asalkan kewajiban awal seperti pemasangan tanda batas (patok) dan kelengkapan berkas dipenuhi oleh Pemkot.

“Kami sangat men-support keberhasilan pensertifikatan aset Pemkot Depok tentunya. Tapi, dari Pemkot juga harus memberikan effort yang luar biasa untuk membantu melengkapi berkas, kemudian menunjukkan batas-batas bidang tanahnya, kemudian memasang patok-patok batas bidang tanahnya,” terangnya.

Budi menuturkan, pihaknya akan bekerja secara cepat dalam proses sertifikasi aset Pemkot kalau berkasnya telah lengkap.

​”Jadi, kalau mau ribuan aset Pemkot disertifikat, ayo bantu kami dari Pemkot, mana datanya, mana bidang-bidang tanahnya, Saya pastikan enggak pakai lama ya, tapi itu yang harus dipenuhi dulu,” ucapnya.

Budi mengingatkan, program penertiban dan sertifikasi aset pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Depok, berada di bawah pengawasan dan monitoring ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari program pencegahan korupsi sektor tata kelola aset.

“Iya betul, KPK memang selalu memonitor pelaksanaan pensertifikatan aset di suatu kota, kabupaten, dan kami juga terus berkomitmen soal ini dengan Pemkot,” pungkasnya.

Di kutip dari Marchel

Tinggalkan Balasan

2