Example floating
Example floating
Nasional

Hery Susanto Dipecat Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman

26
×

Hery Susanto Dipecat Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman

Sebarkan artikel ini
IMG 20260608 WA0147

Hery Susanto Dipecat Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman

 

Jakarta, Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hery Susanto dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI periode 2026-2031. Keputusan tersebut diambil setelah Majelis Etik menyatakan Hery terbukti melakukan pelanggaran tingkat berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman.

Putusan itu diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (8/6/2026). Melalui putusannya, Majelis Etik menilai tindakan dan sikap Hery Susanto telah mencederai kehormatan serta merusak kepercayaan publik terhadap lembaga yang selama ini bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Anggota Majelis Etik Ombudsman dari unsur internal Ombudsman Republik Indonesia, Partono Samino, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga layak dikenakan sanksi tingkat berat dalam ketentuan kode etik Ombudsman.

“Majelis Etik menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Oleh karena itu dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031,” tutur Partono Samino.

Majelis Etik ORI juga memutuskan untuk menyampaikan hasil putusan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai dasar penerbitan keputusan presiden terkait pemberhentian tetap Hery Susanto dari jabatannya.

Menurut Majelis Etik ORI, salah satu hal yang memberatkan dalam perkara ini adalah tidak adanya langkah dari Hery Susanto untuk mengundurkan diri maupun menyampaikan permohonan maaf kepada publik setelah kasus hukum yang menjeratnya menjadi perhatian masyarakat luas.

Sikap tersebut dinilai memperburuk dampak yang ditimbulkan terhadap marwah Ombudsman sebagai lembaga negara yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, independensi, dan etika penyelenggara negara.

Kasus etik yang berujung pada pemecatan itu tidak terlepas dari perkara hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya, Hery Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup melalui serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Hery Susanto diduga kuat menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI. Dugaan tersebut berawal dari persoalan penghitungan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dihadapi perusahaan tersebut.

Penyidik menduga perusahaan kemudian berupaya mencari jalan keluar melalui komunikasi dengan Hery Susanto yang saat itu menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026. Dari proses tersebut, Hery diduga menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan.

Putusan Majelis Etik ORI ini menjadi salah satu sanksi terberat yang pernah dijatuhkan di lingkungan Ombudsman RI. Peristiwa tersebut sekaligus menjadi ujian bagi komitmen lembaga dalam menegakkan standar integritas internal, termasuk terhadap pejabat yang menduduki posisi tertinggi sekalipun.

Publik kini menunggu tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi Majelis Etik ORI serta perkembangan proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi yang menjerat mantan pimpinan Ombudsman tersebut. (H. Samosir)

Tinggalkan Balasan

2