Example floating
Example floating
Kota Depok

Konsolidasi Pra Pengukuhan KADIN kota Depok

85
×

Konsolidasi Pra Pengukuhan KADIN kota Depok

Sebarkan artikel ini
20260212 160643 scaled

KADIN Kota Depok (Kamar Dagang dan Industri)  menggelar Konsolidasi Pra Pengukuhan Kadin Kota Depok Masa Bakti 2021-2026 dengan mengangkat tema ‘Ciptakan dunia usaha, yakni UMKM yang inklusif menuju pertumbuhan ekonomi dan investasi’ di di Baleka II, Kamis (12/02/2026) yang dihadiri Wali Kota Depok, Supian Suri, Anggota DPRD Jawa Barat, Pradi Supriatna, Anggota DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, Ketua Koni Kota Depok, Herry Suprianto, Ketua MUI Kota Depok, KH. Syihabudin Ahmad, H. Yahman dan para tokoh dan pengusaha kota Depok di Gedung Baleka.

Edmond Johan Ketua Plt Kadin Kota Depok saat ditanya awak media  mengatakan Kadin Kota Depok tetap berdiri tegak di atas regulasi yang sah di tengah badai sengketa yang melanda kepengurusan Kadin tingkat Provinsi Jawa Barat.

“Rencana pengukuhan pengurus yang semula dijadwalkan kini dialihkan menjadi

Agenda konsolidasi internal ini dialihkan demi menjaga integritas organisasi, jadi acara pengukuhan ini sementara dialihkan  ujar Edmond, Kamis (12/02/2026).

Langkah ini diambil setelah adanya konsultasi intensif dengan pengurus Kadin Pusat. Edmond juga menjelaskan, dan menyarankan untuk tidak melibatkan Kadin Jawa Barat dalam proses pengukuhan karena adanya ketidakpastian hukum di tingkat provinsi tersebut, saat ini.

Saat ini Kadin Jawa Barat  sampai sekarang itu masih bersengketa di pengadilan,  PN Jakarta Kemang, sama di Bandung. Karena masih apa, Kadin Jawa Barat yang sekarang itu tidak punya legal standing dan tidak mempunyai hak untuk mengukuhkan dan melantik daerah-erah se-Jawa Barat,” jelasnya.

 

Lebih lanjut Edmond mengatakan kekhawatirannya jika proses pengukuhan tetap dipaksakan melalui pihak yang sedang bersengketa, hal tersebut justru akan merusak legalitas Kadin di tingkat kota.

 

Menurut Edmond saat  datang Kadin Jawa Barat kita dikukuhkan, malah Kadin kita yang Depok ini rusak. Akhirnya terbawa-bawa dalam kasus sengketa yang ada di Kadin Jawa Barat,”  Edmond memastikan bahwa secara hukum kedudukan Kadin Kota Depok di bawah kepemimpinannya sudah sah berdasarkan landasan hukum yang kuat. Ia secara spesifik menyebutkan kepatuhan terhadap aturan negara sebagai dasar operasionalnya, walaupun statud pengukuhan bersifat seremonial.

Dan secara hukum, Keppres Nomor 187 dan Nomor 12 Tahun 2022, Kadin Kota Depok sudah sah. Karena ditentukan berdasarkan rapat pleno dengan aturan PO Pasal 6, 7, 8,” pungkasnya.

 

(Christin