Curahan is hati guru agama honorer gaji bertahun tahun di bawah UMR sudah belasan tahun
Pihak sekolah seakan pembiaran tentang gaji Guru, dibiarkan begitu saja, terutama di sekolah-sekolah Negeri.
Jadi di sekolah Negeri itu bukan hanya satu guru pengajar Agama diluar non muslim
Ada Kristen, Katholik, Budha, Hindu, soal gaji dengan sekolah yang bonafit sekolah tersebut tidak menyangka Gaji itu dibawah UMR ini di sekolah ‘keberagaman’
Gaji guru agama biasanya untuk guru itu hanya dari wali murid bentuk kepeduliannya, sekolah Negeri hanya kompensasi saja
Sedang ada dana BOS tapi peruntukannya untuk komputer untuk mengajar dan tidak ada untuk guru agama minoritas
Untuk bimbingan rohani Zaman pak Idris awal 300.000 berkembang menjadi 400.000 ini melalui Bimroh dan harus bikin laporan seminggu sekali karena anggaran terbatas jadi satu kali bimbingan nilainya 100.000 rupiah
Dari PGIS ada dana kebanyakan diarahkan untuk sekolah yang ada guru agama Kristen karena tidak punya gaji bulanan dulu tidak ada istilah P3K dan bukan PNS, tidak banyak yang bisa dibantu Dari Gereja karena Gereja sendiri punya program akhirnya dikasih hanya sekedar ganti transport.
Dan buat para pendeta ada pengajaran agama buat anak-anak dan remaja dan dewasa mengajar di situ untuk seminggu sekali belajar ada istilah Pendalaman Alkitab ada kebaktian di luar ibadah hari minggu juga harus menyampaikan laporan, waktu itu lebih dari 100 atau 150 orang yang dapat sebagai pembimbing rohani, ada pendeta dan guru-guru ini Dari walikota yang sebelumnya.
Dan saat ini ganti walikota yang segmen perubahan dari 150 pendeta dan guru menjadi 24, katolik dikasih 8 yang lain Hindu budha konghucu dikasih masing-masing satu, dan sisanya semuadialihkan di guru ngaji, dan yang menyeleksi MUI, untuk yang non muslim yang menyeleksi kementerian agama yang yang notaben tidak tahu tentang keadaan pembimbing rohani di Gereja.
Mangarap Sinaga yang bersurat akan audiensi dengan walikota yang mempertimbangkan tentang keputusan walikota untuk pengurangan Bimroh atau guru agama Kristen.
Misal kalau ada pengurangan minimal sama untuk jumlahnya.
Dan keputusan itu diberikan tanpa bertanya kepada pimpinan Gereja tapi ini malah dari kementerian agama.
Untuk dana BOS Dari menurut Mangaranap di komisi 3 DPRRI semua penanggung jawabnya harus ya adalah di kepala sekolah
Seperti dulu dikasih rp500.000 saja sudah senang guru kristiani makanya jangan di politisir
Seperti pengurusan perijinan rumah ibadah biasany juga lama sekali Dari BPN itu 6 bulan belum tentu keluar.
Kembali ke Bimroh Perubahan dari 150 jadi 24, dan yang lolos seleksi diminta surat keterangan Dari RT dan RW, Kelurahan isian formnya seperti surat keterangan tidak mampu, saat itu dapat 400 ribu di potong pajak, harus ya gereja atau aras yang menentukan.
Keberagaman menurut suami yang istrinya mengajar agama di sekolah itu dan juga seorang pendeta
Dan juga dalam komunitas guru-guru
Dana BOS tidak untuk membayar guru-guru agama, tetapi untuk memfasilitasi sarana prasarana mengajar di sekolah.
Jadi dana BOS digunakan untuk non personalia bukan ketenaga kerjaan, misal ada renovasi dan bangunan beli monitor, butuh computer buku, ini peraturan pemerintah, jadi saya mengusulkanjuga untuk pengajar agama di sekolahan mendapatkan BPJS kesehatan, BPJS tenaga kerja juga untuk tenaga guru-guru honorer, jadi kita membandingkan antara gunu honorer dan tenaga MBG baru beberapa bulan langsung diangkat P3K
inilah ketidak adilan untuk pegawai honorer, pungkasnya.













